Kamis, 05 Januari 2017

KASUS POSISI
Rizky adam, merupakan seorang karyawan di sebuah perusahaan multinasional dalam bidang asuransi, dalam perkerjaannya ia ditugaskan untuk pindah posisi yang menuntutnya untuk pindah keluar kota dan mau tidak mau rizky adam harus memboyong keluarganya juga untuk pindah ke luar kota, dikarenakan ia tidak memilki tempat tinggal maka ia membutuhkan tempat untuk dia dan keluarganya tinggal di sebuah rumah, atas inisiatif kerabatnya, ia menemui fahrul razi yang sedang menyewakan sebuah rumahnya, pada hari senin 6 oktober ia menemui fahrul razi untuk melihat kondisi rumah yang disewakan
Pada hari Rabu tanggal 8 oktober 2016 di rumah yang disewakan fahrul razi di alamat jalan sido mulyo no.15 kota malang. telah diadakan perjanjian sewa menyewa rumah antara (pemilik rumah) Fahrul razi, 51 Tahun, pekerjaan swasta beralamat dijalan sido dadi no.15 kota malang, dalam hal ini bertindak dan atas nama kepemilikan rumah, dengan  (penyewa) Rizky Adam, 45 Tahun, pekerjaan karyawan yang beralamat di jalan bunga bangkai no 69 kota surabaya. Jenis bangunan yang di sewa ialah 1 unit rumah seluas 450m2 dengan nomor sertifikat hak milik 013/HM/2008 type:minimalis, 4 kamar, dan meliliki 2 lantai, kondisi rumah yang terawat dan baik
Jangka waktu persewaan adalah 1 tahun, terhitung  mulai 10 oktober 2016 sampai dengan tanggal 10 oktober 2017. Besarnya harga sewa rumah sebesar Rp.50.000.000,00-/tahun dengan sitem dibayar cash diawal. Setelah perjanjian ini disepakati, maka pemilik rumah akan menunjukan dokumen kepemilikan rumah tersebut, agar memberikan bukti kepada rizky adam bahwa rumah itu benar secara hukum kepemelikan pemilik
Apabila terjadi keadaan memaksa yang tidak terduga seperti bencana alam,banjir, gempa bumi atau keadaan darurat lainnya sehingga menimbulkan kerusakan terhadap rumah, maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi beban dan tanggung jawab pemilik rumah, dan apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan dengan jalur litigasi di pengadilan negeri kota malang. Setelah melalui mediasi antara kedua belah pihak terlebih dahulu. Pada akhirnya keduannya menyepakati atas apa-apa yang sudah diperjanjijan kemudian dituangkan dalam sebuah akta perjanjian, pada pukul 10.00 WIB hari itu, keduannya menandatangani perjanjian
 
 
SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH


Pada hari ini, tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama           : ROBY WINATA
Alamat          : LANDUNG SARI PERMAI (sesuai KTP)
No. kontak   : 089753647453

Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama           : ROKSI SAEFULLOH
Alamat          : BUNGA BANGKAI NO:69 SURABAYA
Pekerjaan     : KARYAWAN
No. kontak    : 08534287222

Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pasal 1
Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi, yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM, dan sambungan telepon yang beralamat di Jln LANDUNG SARI PERMAI NO.15 KOTA MALANG (alamat rumah yang disewakan).
Pasal 2
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp 20.000.000- selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal 3 DESEMBER 2016 s/d 3 DESEMBER 2017 Uang sewa telah dibayarkan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
1.    Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA.
2.    Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada orang lain.
Pasal 4
3.    PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak.
Pasal 5
4.    Rumah yang disewakan tersebut sebagai rumah tinggal. Apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi atau melanggar hukum, di luar tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
5.    Tidak diperbolehkan menambah  atau mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari PIHAK PERTAMA.


Pasal 6
6.    Apabila dikehendaki dan disepakati oleh kedua pihak, PIHAK KEDUA dapat memperpanjang kontrak/sewa dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa sewa berakhir.
7.    Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM), dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada PIHAK PERTAMA.

Penutup

Demikian surat perjanjian ini dibuat atas persetujuan kedua pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.


MALANG, 1 DESEMBER 2016

PIHAK PERTAMA



(ROBY WINATA)
PIHAK KEDUA



(ROKSI SEFULLOH)


Saksi-saksi:

1.    Bpk. Margono (Ketua RW 05 Beringin Raya)                  (………………………..)

2.    Bpk. Tumijan (Ketua RT 02 Beringn Raya)                     (………………………..)

3.    Bpk. SBY (tetangga rumah)                                             (………………………..)


*ket (jangan ikut di print): tempelkan materai 6000 di tengah tengah antara pihak pertama dan kedua kemudian bubuhi tanda tangan dan kedua tanda tangan harus mengenai materai tersebut. Untuk memperkuat surat perjanjian ini juga sebaiknya ada saksi yang ikut mengetahui dan  menandatangani srat perjanjian kontrak rumah ini.

JUDUL
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini Senin tanggal tujuh belas bulan Agustus tahun dua ribu enam belas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:

KOMPORASI
1.      Nama               : Ahmad Sunyoto, S.E.
Umur               : 45 Tahun
Pekerjaan        : Wiraswasta
Alamat            : Dabag Condongcatur Depok Sleman Yogyakarta
Nomer KTP    : 12345678910
Telepon           : 081323456789

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.

2.      Nama               : Bambang Raharjo, SH
Umur               : 31 Tahun
Pekerjaan        : PNS
Alamat            : Jalan Wates RT 01/III Gamping Yogyakarta
Nomer KTP    : 12345678910
Telepon           : 081234567890

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:

Pasal  1

JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

a.       Jenis kendaraan           : Minibus
b.      Merek / Type               : Toyota/Kijang Inova
c.       Tahun pembuatan        : 2010
d.      Nomor Polisi               : AB 1241 CD
e.       Nomor BPKB              : 123456789
f.        Nomor rangka             : 14HGT57X678B9
g.      Nomor mesin              : BH00000254B899
h.      Warna                          : Silver
i.        Kondisi barang            : 90%Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

 

Pasal  2

HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp.145.000.000 (Seratus empat lima juta rupiah).


Pasal  3

CARA PEMBAYARAN

(1). PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
(2). Pelunasan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan tanggal jatuh tempo 01 Desember 2014.

KLAUSUL SPESIFIK
Pasal  4

PELUNASAN
(1). Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati

Pasal  5
PENYERAHAN KENDARAAN
(1). PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
(2). Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.


Pasal 6

STATUS KEPEMILIKAN

(1). Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
(2). Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.


Pasal 7

SANGSI
(1). Apabila PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
(2). Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 % persen.


Pasal 8

KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
(1). Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
(2). Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
(3). Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.


Pasal 9

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.


Pasal 11

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.


Dibuat di         : Yogyakarta
Tanggal            : 8 Desember 2016



PENJUAL





(………………………..….)
PEMBELI





(……………………………..)

                            



SAKSI I





(……………………..…..….)
SAKSI II





(….…………………..………..)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar