KASUS
POSISI
Rizky adam, merupakan
seorang karyawan di sebuah perusahaan multinasional dalam bidang asuransi,
dalam perkerjaannya ia ditugaskan untuk pindah posisi yang menuntutnya untuk
pindah keluar kota dan mau tidak mau rizky adam harus memboyong keluarganya
juga untuk pindah ke luar kota, dikarenakan ia tidak memilki tempat tinggal
maka ia membutuhkan tempat untuk dia dan keluarganya tinggal di sebuah rumah,
atas inisiatif kerabatnya, ia menemui fahrul razi yang sedang menyewakan sebuah
rumahnya, pada hari senin 6 oktober ia menemui fahrul razi untuk melihat
kondisi rumah yang disewakan
Pada
hari Rabu tanggal 8 oktober 2016 di rumah yang disewakan fahrul razi di alamat
jalan sido mulyo no.15 kota malang. telah diadakan perjanjian sewa menyewa
rumah antara (pemilik rumah) Fahrul razi, 51 Tahun, pekerjaan swasta beralamat
dijalan sido dadi no.15 kota malang, dalam hal ini bertindak dan atas nama
kepemilikan rumah, dengan (penyewa)
Rizky Adam, 45 Tahun, pekerjaan karyawan yang beralamat di jalan bunga bangkai
no 69 kota surabaya. Jenis bangunan yang di sewa ialah 1 unit rumah seluas
450m2 dengan nomor sertifikat hak milik 013/HM/2008 type:minimalis, 4 kamar,
dan meliliki 2 lantai, kondisi rumah yang terawat dan baik
Jangka
waktu persewaan adalah 1 tahun, terhitung
mulai 10 oktober 2016 sampai dengan tanggal 10 oktober 2017. Besarnya
harga sewa rumah sebesar Rp.50.000.000,00-/tahun dengan sitem dibayar cash diawal.
Setelah perjanjian ini disepakati, maka pemilik rumah akan menunjukan dokumen
kepemilikan rumah tersebut, agar memberikan bukti kepada rizky adam bahwa rumah
itu benar secara hukum kepemelikan pemilik
Apabila
terjadi keadaan memaksa yang tidak terduga seperti bencana alam,banjir, gempa
bumi atau keadaan darurat lainnya sehingga menimbulkan kerusakan terhadap
rumah, maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi beban dan tanggung jawab
pemilik rumah, dan apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka
akan diselesaikan dengan jalur litigasi di pengadilan negeri kota malang.
Setelah melalui mediasi antara kedua belah pihak terlebih dahulu. Pada akhirnya
keduannya menyepakati atas apa-apa yang sudah diperjanjijan kemudian dituangkan
dalam sebuah akta perjanjian, pada pukul 10.00 WIB hari itu, keduannya
menandatangani perjanjian
SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH
Pada hari ini, tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ROBY WINATA
Alamat
: LANDUNG SARI
PERMAI (sesuai KTP)
No.
kontak : 089753647453
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : ROKSI SAEFULLOH
Alamat
: BUNGA BANGKAI
NO:69 SURABAYA
Pekerjaan
: KARYAWAN
No.
kontak : 08534287222
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pasal 1
Dalam
hal ini, PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada PIHAK
KEDUA dengan spesifikasi, yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap
genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM, dan sambungan telepon
yang beralamat di Jln LANDUNG SARI PERMAI NO.15 KOTA MALANG (alamat rumah yang
disewakan).
Pasal 2
Sewa
tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp 20.000.000- selama satu
tahun. Terhitung mulai tanggal 3 DESEMBER 2016 s/d 3 DESEMBER 2017 Uang sewa telah
dibayarkan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
1.
Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk
pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA.
2.
Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada orang lain.
Pasal 4
3.
PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki
kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak.
Pasal 5
4.
Rumah yang disewakan tersebut sebagai rumah tinggal. Apabila
di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi atau melanggar
hukum, di luar tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
5.
Tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi bangunan
tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
6.
Apabila dikehendaki dan disepakati oleh kedua pihak, PIHAK
KEDUA dapat memperpanjang kontrak/sewa dengan harga sewa dan syarat-syarat yang
akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua
bulan sebelum masa sewa berakhir.
7.
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA
harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air
(PAM), dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada
waktunya kepada PIHAK PERTAMA.
Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat atas persetujuan kedua pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Surat
perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
MALANG, 1 DESEMBER 2016
|
PIHAK PERTAMA
(ROBY WINATA)
|
PIHAK KEDUA
(ROKSI SEFULLOH)
|
Saksi-saksi:
1.
Bpk.
Margono (Ketua RW 05 Beringin Raya) (………………………..)
2.
Bpk.
Tumijan (Ketua RT 02 Beringn Raya) (………………………..)
3.
Bpk.
SBY (tetangga rumah) (………………………..)
*ket (jangan ikut di print): tempelkan
materai 6000 di tengah tengah antara pihak pertama dan kedua kemudian bubuhi
tanda tangan dan kedua tanda tangan harus mengenai materai tersebut. Untuk
memperkuat surat perjanjian ini juga sebaiknya ada saksi yang ikut mengetahui
dan menandatangani srat perjanjian
kontrak rumah ini.
JUDUL
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada
hari ini Senin tanggal tujuh belas bulan Agustus tahun dua ribu enam belas,
telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat
Perjanjian, antara:
KOMPORASI
KOMPORASI
1.
Nama : Ahmad Sunyoto, S.E.
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dabag Condongcatur Depok Sleman Yogyakarta
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 081323456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dabag Condongcatur Depok Sleman Yogyakarta
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 081323456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
2.
Nama
:
Bambang Raharjo, SH
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Wates RT 01/III Gamping Yogyakarta
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 081234567890
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Wates RT 01/III Gamping Yogyakarta
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 081234567890
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan
kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari
PENJUAL berupa:
a.
Jenis
kendaraan :
Minibus
b.
Merek
/ Type :
Toyota/Kijang Inova
c.
Tahun
pembuatan : 2010
d.
Nomor
Polisi :
AB 1241 CD
e.
Nomor
BPKB :
123456789
f.
Nomor
rangka :
14HGT57X678B9
g.
Nomor
mesin :
BH00000254B899
h.
Warna
: Silver
i.
Kondisi
barang : 90%Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah
pihak adalah Rp.145.000.000 (Seratus empat lima juta rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
(1).
PEMBELI
melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) kepada PENJUAL setelah penandatanganan
surat perjanjian ini.
(2).
Pelunasan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus
juta rupiah) dengan tanggal jatuh tempo 01 Desember 2014.
KLAUSUL SPESIFIK
Pasal 4
PELUNASAN
(1).
Pembayaran dianggap lunas bila
pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
(1).
PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada
PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
(2).
Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi
keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
(1).
Status kepemilikan KENDARAAN masih
tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang
pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal
yang tertera padanya.
(2).
Status kepemilikan akan beralih
kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL
menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
SANGSI
(1).
Apabila PEMBELI tidak melunasi
kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam
pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi
berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
(2).
Denda seperti tersebut pada ayat 1
ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI
setiap hari dan maksimun denda adalah 10 % persen.
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
(1).
Selama dalam pemakaian dan
penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
(2).
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI
diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang
diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
(3).
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI
tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya
secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal
yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Yogyakarta
Tanggal : 8 Desember 2016
|
PENJUAL
(………………………..….)
|
PEMBELI
(……………………………..)
|
|
SAKSI I
(……………………..…..….)
|
SAKSI II
(….…………………..………..)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar